Rapor Pendidikan dan PBD

 Pengertian Rapor Pendidikan

 Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.

Apa perbedaan antara Rapor Pendidikan dengan Rapor Mutu?

 Rapor Mutu :

  1. Mengukur 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan 
  2. Data bersumber dari data Dapodik dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi EDS 
Rapor Pendidikan:

  1. Mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Indikator tersebut diturunkan dari 8 Standar Nasional Pendidikan 
  2. Satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan
Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai: 

  1. Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan 
  2. Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional 
  3. Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi 
  4. Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal 
  5.  Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output)
Data yang ada dalam Rapor Pendidikan sudah sangat lengkap dan dapat merepresentasikan kondisi satuan pendidikan pada saat ini, sehingga pada dasarnya tidak diperlukan lagi untuk melakukan pengumpulan data atau penggunaan data di luar Rapor Pendidikan oleh satuan pendidikan. Hasil dari Rapor Pendidikan tidak untuk memeringkatkan apalagi menghakimi satuan pendidikan atas nilai yang didapatkan. Sebaliknya, dapat menggunakan hasil tersebut sebagai acuan refleksi serta evaluasi, sehingga dapat menerapkan Perencanaan Berbasis Data yang tepat untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan.  

Setelah melihat hasil dari Rapor Pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan refleksi dan evaluasi kualitas pendidikan, serta sebagai dasar perencanaan berbasis data yang tepat dan akurat.  Dengan menganalisis data, satuan pendidikan dapat mengidentifikasi output yang perlu diperbaiki (kemampuan literasi, numerasi, atau karakter) dan apa akar masalahnya (mutu pembelajaran atau kualitas sumber daya sekolah). Sehingga satuan pendidikan bisa membuat perencanaan peningkatan mutu proses belajar mengajar yang tepat sasaran.

Satuan pendidikan diharapkan menjadikan hasil Asesmen Nasional sebagai alat refleksi untuk memperbaiki kualitas pembelajaran dan iklim satuan pendidikan. Satuan pendidikan diharapkan mampu merefleksi hasil Asesmen Nasional ke dalam pembelajaran sehingga guru-guru dapat menerapkan teaching at the right level serta fokus membangun kompetensi serta karakter para peserta didik. Selain itu laporan satuan pendidikan yang terkait dengan iklim belajar dan iklim satuan pendidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk menyusun dan melaksanakan program-program yang mendorong terciptanya iklim belajar yang positif dan kondusif

Rapor Pendidikan tidak memiliki nilai tunggal. Hasil Asesmen Nasional hanya akan memberikan gambaran dari input dari sebuah satuan pendidikan, proses pembelajaran, hingga output kualitas pendidikan berupa hasil belajar murid. Diman, nilai dari setiap indikator Rapor Pendidikan dapat dijadikan penentu kualitas dari sebuah satuan pendidikan.

Perencanaan Berbasis Data
Perencanaan Berbasis Data adalah perencanaan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, program pendidikan, lembaga pendidikan, maupun pemerintah daerah yang didasarkan pada data Rapor Pendidikan. Perencanan berbasid data bertujuan untuk mencapai peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan. 

Satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat melakukan refleksi diri dengan menganalisis data dalam Rapor Pendidikan, mengidentifikasi akar masalah, dan menyusun rencana kegiatan dalam RKAS atau RKPD untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Proses PBD mengadopsi Theory of Change dalam strukturnya. Theory of Change tersebut dilakukan dengan langkah Penentuan Prioritas Masalah, kemudian Penentuan Akar Masalah dan terakhir yaitu Perbaikan atau Solusi, yang dikenal dengan 3 langkah sederhana yaitu Identifikasi, Refleksi, dan Benahi (IRB):


Tahapan dalam Melakukan PBD
1. Identifikasi: 
Proses mengindentifikasi masalah berdasarkan data indikator capaian yang ditampilkan di dalam Rapor Pendidikan. Dari data tersebut, pengguna dapat melihat indikator capaian mana yang masih jauh dari target dan masih menjadi masalah di satuan pendidikan masing-masing. 

2. Refleksi 
Setelah mengetahui permasalahan yang ada di wilayah masing- masing, kemudian dilakukan proses refleksi yaitu menilai dan menganalisis capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing untuk menemukan akar masalah. 

3. Benahi 
Proses melakukan pembenahan dengan merumuskan rencana kegiatan Tahunan (RKT) dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) sebagai langkah penyelesaian akar masalah. Sehingga diharapkan masalah yang sama tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Secara garis besar, proses Perencanaan Berbasis Data, digambarkan pada pada skema di bawah ini:


Keterangan :
Langkah 1: Dilakukan proses analisis Profil Pendidikan untuk mengidentifikasi masalah terkait pendidikan yang ada di satuan pendidikan masing-masing. 

Langkah 2: Setelah mengidentifikasi masalah terkait pendidikan dari Langkah 1, selanjutnya dilakukan analisis akar masalah (Refleksi) untuk mengetahui penyebab utama dari masalah yang menjadi prioritas. 

Langkah 3: Setelah menentukan akar masalah terkait pendidikan dari Langkah 2, selanjutnya dirumuskan program kegiatan sebagai langkah untuk menyelesaikan akar masalah (Benahi).

Langkah 4: Program/kegiatan yang disusun, kemudian dimasukkan kedalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Dokumen ini terdiri dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM). 

Langkah 5: Berlandaskan dokumen perencanaan, maka seluruh program dan kegiatan kemudian dapat dijalankan atau diimplementasikan berdasarkan anggaran yang dimiliki setiap satuan pendidikan. 

Langkah 6: Kemudian hasil implementasi dari program/kegiatan tersebut, dimonitor dan dievaluasi hasilnya untuk kemudian menjadi masukan bagi perbaikan pada proses berikutnya.

Proses di atas kemudian disusun kedalam langkah Perencanaan Berbasis Data yang dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu:

Tujuan dari ketiga cara ini adalah untuk: 
  •  Memberikan pilihan kepada perencana dalam melakukan PBD. 
  •  Memanfaatkan algoritma di dalam Rapor Pendidikan dalam menjalankan IRB dengan langkah yang lebih terstruktur dan sistematis.
Tiga cara Perencanaan Berbasis Data di atas memiliki output yang sama, yaitu rancangan program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Rancangan ini yang nantinya akan dimasukkan kedalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar untuk pemantauan dan evaluasi selanjutnya.



Sumber : 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan Pembagian SKL dan Pelepasan Siswa Kelas XII

SOSIALISASI PPDB 2025: KCD Wilayah III Siapkan Kepala Sekolah Hadapi Gelombang Penerimaan Peserta Didik Baru

Rapat Pleno Kelulusan SMAN 15 Kota Bekasi